Panduan AMI

 

Dokumen ini merupakan panduan bagi organ penjamin dan pelaksanana mutu dalam kegiatan Audit Mutu Internal (AMI) di tingkat UPPS, Prodi, dan OTK lain yang dilaksanakan setahun sekali. Bidang pendidikan dilaksanakan setelah selesainya tahun akademik sedangkan bidang nonakademik setiap akhir tahun fiskal.  Terdapat dua jenis kegiatan AMI, yaitu:

  1. desk audit, kegiatan audit terhadap laporan monitoring-evaluasi mandiri dan laporan survei tingkat kepuasan;
  2. field audit, kegiatan audit di lapangan berdasarkan daftar temuan atau daftar tilik yang telah disusun pada kegiatan desk audit.

Pada kegiatan AMI tersebut dirumuskan akar masalah, faktor pendukung dan penghambat, serta tindak lanjut, dan rekomendasi.

Unduh Dokumen Panduan AMI

Shared: