Standar Mutu

Unduh dokumen Standar Mutu Tahun Universitas Muhammadiyah Malang

Ringkasan

Penyelenggaraan SPMI di UMM merupakan perwujudan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran (VMTS) UMM yakni pada tahun 2030 menjadi universitas terkemuka dalam pengembangan IPTEKS yang berlandaskan pada nilai-nilai islam. Untuk itu, UMM telah menetapkan 24 (dua puluh empat) SN-Dikti mengacu pada Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 dan Nomor 50 tahun 2018. Selain itu, UMM telah mengembangkan Standar Perguruan Tinggi sebagai bentuk pelampauan UMM atas SN-Dikti, dengan berpedoman pada buku Panduan IAPT dan IAPS dari BAN-PT Tahun 2019 dan Pedoman SPMI PTM/PTA yang diterbitkan oleh Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Standar pelampauan yang telah ditetapkan di bidang akademik maupun non akademik, meliputi: (1) standar visi misi tujuan dan strategi; (2) standar tata pamog, tata Kelola, dan kerjasama; (3) standar mahasiswa; (4) standar sumber daya manusia; (5) standar keuangan dan sarana prasarana; (6) standar luaran dan capaian tridharma; dan (7) standar jatidiri dan Al-Islam Kemuhamaadiyahan. Struktur standar mutu SPMI UMM disajikan dalam Gambar berikut.

Gambar Peta Standar Mutu SPMI yang Dikembangkan di UMM

Gambar tersebut menjelaskan bahwa UMM memiliki tujuh standar nonakademik sebagai standar Pendidikan Tinggi yang melampaui SN-Dikti.  Standar tersebut disusun berdasarkan dokumen IAPT dan IAPS dari BAN-PT dan kebijakan internal.

Shared: