Tentang BPMI

Sistem penjaminan mutu di Universitas Muhammadiyah Malang telah dikembangkan sejak tahun 2004 ditandai dengan dibentuknya Badan Kendali Mutu Proses Belajar Mengajar (BKMPBM) melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 02 Tahun 2004. Untuk melaksanakan tupoksinya, lembaga tersebut mengembangkan sistem penjaminan mutu proses belar mengajar (SPMPBM). Pada tahun 2010, BKMPBM dikembangkan lebih lanjut menjadi Badan Kendali Mutu Akademik (BKMA) berdasarkan SK Rektor UMM.  Merujuk pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pada tahun 2021, UMM mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Akademik Internal (SPMAI) yang telah diterapkan sejak tahun 2010 menjadi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Pengembangan dan pelaksanaan SPMI di UMM didasarkan pada dua kebijakan, yaitu (a) Peraturan Rektor Nomor 02 Tahun 2019, tentang tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; dan (b) Keputusan Rektor Nomor 40 Tahun 2019 tentang dokumen dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu internal. UMM memiliki lima unsur penjaminan mutu, salah satunya adalah Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI).

BPMI merupakan organ di tingkat institusi yang mengelola implementasi SPMI bidang akademik dan non-akademik selain bidang keuangan. Pembentukan BPMI ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 3 Tahun 2019. Struktur BPMI meliputi (a) bidang pengembangan standar; (b) bidang sistem informasi manajemen (SIM) dan survei SPMI; (c) bidang audit mutu internal (AMI) dan rapat tinjauan manajemen (RTM); dan (d) bidang pengelolaan dokumen dan pendampingan.

Tugas utama BPMI adalah melakukan kegiatan penjaminan mutu SPMI di tingkat Institusi, yang mencakup UPPS, Prodi, dan Organ Tata Kelola (OTK) lainnya. Tupoksi BPMI mencakup (a) pengembangan manajemen SPMI; (b) pengembangan dokumen SPMI; (c) evaluasi dan pemutakhiran standar mutu berbasis kebijakan internal dan eksternal; (d) evaluasi dan pemutakhiran formulir mutu dan prosedur operasional standar berbasis kebijakan internal dan eksternal; (e) pelaksanaan internal and external benchmarking bidang SPMI secara periodik; (f) pengembangan dan pengelolaan SIM SPMI; (g) pengendalian pelaksanaan dan pelaporan survey tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal; (h) penjaminan dan monitoring
implementasi SPMI di semua unit pelaksana mutu; (i) pengendalian monitoring dan evaluasi mandiri oleh unit pelaksana mutu; (j) pengelolaan pelaksanaan dan pelaporan AMI; dan (k) pengelolaan pelaksanaan dan pelaporan RTM.

Ketua BPMI

Prof. Dr. Ainur Rofieq, M. Kes.

Shared: