Dalam rangka peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang, maka diperlukan pengembangan dan peningkatan penjaminan mutu. Salah satu upaya peningkatan penjaminan mutu dimaksud adalah dengan menerapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI) melalui peningkatan mutu internal. Hal ini dimaksudkan agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja perunit maupun perorangan dengan Key Performance Indicators (KPI) serta proses Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) menjadi lebih mudah.
Sehubungan dengan hal tersebut Universitas Muhammadiyah Malang telah menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-nya dan diberlakukan mulai tahun akademik 2019/2020. Ditetapkannya SPMI di Universitas Muhammadiyah Malang dengan tahapan pelaksanaan yang disebut PPEPP (Perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), diperlukan proses evaluasi untuk mengetahui kesesuaian antara proses atau pelaksanaan dengan standar yang dtelah ditetapkan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Audit Mutu Internal (AMI) sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti memang perlu dilakukan.
Proses Audit Mutu Internal (AMI) sebagai proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi (PT) sesuai prosedur dan hasilnya telah disesuaikan dengan standar untuk mencapai tujuan institusi penting disosialisaikan.
Usaha sosialisasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dimaksud agar lima prinsip dasar Audit Mutu Internal (AMI), yaitu: 1) Pelaksanaan harus profeional, 2) Penyajian yang wajar: Wajib memberikan laporan yang objektif, 3) Ketelitian: Kecermatan dalam menggali informasi, sehingga menghasilkan kesimpulan audit yang valid, 4) Independen: Mempunyai sikap netral dan objektif saat membuat kesimpulan audit, 5) Berdasar bukti: Penjelasan yang rasional dalam menghasilkan kesimpulan yang dapat dipercaya.
Dalam rangka peningkatan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang, maka diperlukan pengembangan dan peningkatan penjaminan mutu. Salah satu upaya peningkatan penjaminan mutu dimaksud adalah dengan menerapkan pola Continuous Quality Improvement (CQI) melalui peningkatan mutu internal. Hal ini dimaksudkan agar proses pelaporan borang, mengukur performa kinerja perunit maupun perorangan dengan Key Performance Indicators (KPI) serta proses Audit Mutu Akademik Internal (AMAI) menjadi lebih mudah.
Sehubungan dengan hal tersebut Universitas Muhammadiyah Malang telah menetapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)-nya dan diberlakukan mulai tahun akademik 2019/2020. Ditetapkannya SPMI di Universitas Muhammadiyah Malang dengan tahapan pelaksanaan yang disebut PPEPP (Perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), diperlukan proses evaluasi untuk mengetahui kesesuaian antara proses atau pelaksanaan dengan standar yang dtelah ditetapkan melalui Audit Mutu Internal (AMI). Audit Mutu Internal (AMI) sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat 2 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 tentang SPM Dikti memang perlu dilakukan.
Proses Audit Mutu Internal (AMI) sebagai proses pengujian yang sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Perguruan Tinggi (PT) sesuai prosedur dan hasilnya telah disesuaikan dengan standar untuk mencapai tujuan institusi penting disosialisaikan.
Usaha sosialisasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) dimaksud agar lima prinsip dasar Audit Mutu Internal (AMI), yaitu: 1) Pelaksanaan harus profeional, 2) Penyajian yang wajar: Wajib memberikan laporan yang objektif, 3) Ketelitian: Kecermatan dalam menggali informasi, sehingga menghasilkan kesimpulan audit yang valid, 4) Independen: Mempunyai sikap netral dan objektif saat membuat kesimpulan audit, 5) Berdasar bukti: Penjelasan yang rasional dalam menghasilkan kesimpulan yang dapat dipercaya.