Resmi, BPMI UMM miliki HAKI Sistem Penjaminan Mutu

Selasa, 09 Juli 2024 02:34 WIB

 

Badan Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Malang (BPMI UMM) resmi memiliki sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual jenis hak cipta sistem penjaminan mutu. Tak tanggung-tanggung, BPMI UMM mendapatkan tiga sertifikat. Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yaitu nomor EC00202461553 untuk SIM-SPMI iQASS Versi 2.1, nomor EC00202461556 untuk Aplikasi Otomasi Penyediaan Dokumen Untuk Persyaratan Akreditasi, dan EC00202461558 untuk SIM-Survei Pengukuran Kepuasan Pemangku Kepentingan.

Perlu diketahui, tiga tahun terakhir ini BPMI UMM telah memiliki sistem penjaminan mutu internal (SPMI). Sistem itu diberi nama i-QASS 2.1. i-QASS merupakan singkatan dari Integrated Quality Assurance and Survey Systems. I-QASS adalah sistem informasi manajemen untuk mengelola penerapan sistem penjaminan mutu internal bidang akademik dan nonakademik di Universitas Muhammadiyah Malang. Sistem ini telah digunakan secara konsisten, telah dilatihkan kepada para pelaksana mutu di level fakultas dan program studi serta tim Gugus Penjaminan Mutu Internal (GPMI) dari 10 Fakultas di UMM.

Sekretaris BPMI UMM, Dr. Ir. Samin, MT menyampaikan bahwa berbagai fitur unggulan dari sistem i-QASS ini mendukung pelaksanaan penjaminan mutu di UMM, terkhusus dalam mendukung proses akreditasi BAN-PT maupun berbagai Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).

“Sistem ini asli dihasilkan BPMI UMM, tidak ada di perguruan tinggi lain. Sistem ini dihasilkan sejak kepemimpinan almarhum Prof. Dr. Ainur Rofieq, M.Kes dan konsisten akan diteruskan dalam kepemimpinan Prof. Dr. Jabal Tarik Ibrahim, M.Si. Sistem ini juga dilengkapi dengan sistem survei kepuasan pemangku kepentingan dan penyediaan dokumen. Dokumen peraturan atau kebijakan tersedia dengan detail, baik internal maupun eksternal. Selain itu, dengan i-QASS dokumen akreditasi yang harus disiapkan oleh program studi sesuai dengan LAM menjadi lebih mudha, cepat, dan lengkap. Oleh karena itu, ini semua harus digunakan secara konsisten dan serius” ujar Dr. Samin.

Dr. Samin juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan konsolidasi dan penguatan. BPMI UMM terus menjalankan amanah dari Rektor UMM untuk mengawal penjaminan mutu dengan melibatkan semua pihak terkait. Kepala BPMI UMM, Prof. Dr. Jabal Tarik Ibrahim, M.Si telah meminta semua divisi dan GPMI UMM untuk memetakan kebutuhan dan mengantisipasi berbagai tuntutan akreditasi berbagai LAM. BPMI UMM akan mengkoordinasi pelaksana mutu untuk memenuhi tuntutan LLDIKTI VII dan Kemendikbudristek. Meskipun banyak tagihan dan dokumen yang diminta, tetapi dengan i-QASS UMM sangat mudah memenuhi dan melaporkan. UMM tidak lagi harus menyiapkan dengan susah payah dan harus mengetik satu persatu.

Sumber berita: JATIM AKTUAL

Shared: