Badan Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Malang (BPMI UMM) memasuki masa Audit Mutu Internal di lingkungan UMM. Kegiatan berlangsung selama 3 pekan di Februari-Maret 2023 serentak di seluruh UPPS/Fakultas dan Program Studi.
Hebatnya, Audit Mutu Internal di lingkungan UMM ini bersifat paperless karena semua data telah terhubung dengan sistem bernama i-QASS.
iQASS adalah Integrated Quality Assurance and Survey Systems. Sistem informasi manajemen ini berfungsi untuk mengelola penerapan sistem penjaminan mutu internal bidang akademik dan nonakademik di Universitas Muhammadiyah Malang. Tidak banyak perguruan tinggi yang memiliki sistem informasi penjaminan mutu. Dengan iQASS maka unit pelaksana mutu yaitu Program Studi dan Fakultas dapat melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Sementara Auditor dapat melaksanakan desk audit dan field audit.
“Sebelumnya pada Februari 2024, Badan Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Malang (BPMI UMM) menyelenggarakan Pelatihan Auditor Berbasis i-QASS di Hotel Kapal Garden UMM. Acara ini diikuti oleh segenap divisi di BPMI, Gugus Penjaminan Mutu Internal dari semua fakultas, dan para auditor yang ditugaskan. Para auditor kemudian melakukan Desk Audit selama 2 hari. Oleh karena itu selanjutnya akan diadakan Field Audit” terang Dr. Ir. Samin, MT selaku Kepala Divisi AMI dan RTM di BPMI UMM di sela-sela koordinasi dengan auditor dan GPMI di ruang ODS UMM, 24 Februari 2024.
Sementara itu, kepala BPMI UMM Prof Dr Ainur Rofieq MKes menerangkah bahwa Audit Mutu Internal Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses pengujian secara sistematik, mandiri, dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di UMM sesuai prosedur dan hasilnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan secara internal untuk mencapai tujuan UMM melalui UPPS dan PS.
“AMI terhadap pelaksanaan standar mutu dilakukan oleh para auditor di bawah koordinasi BPMI UMM. Materi audit yaitu ketercapaian pelaksanaan standar mutu. Proses AMI menghasilkan Laporan AMI yang dikeluarkan oleh BPMI UMM dan semuanya sudah terintegrasi di iQASS.” jelas Prof Rofieq.
Prof Rofieq juga menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kegiatan audit ketika pelaksanaan AMI, yaitu Desk Audit dan Field Audit. Desk Audit merupakan kegiatan mengevaluasi dan memvalidasi pelaksanaan Monev standar mutu yang telah dilaporkan dalam dokumen laporan Monev oleh UPPS dan Prodi yang semuanya ada di iQASS. Kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang auditor per UPPS/PS tanpa kehadiran auditee. Field Audit merupakan kegiatan audit di lapangan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memvalidasi hasil Desk Audit sesuai dengan kondisi riil UPPS dan Prodi dan mengklarifikasi temuan atau yang masuk daftar tilik.
“Pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, yaitu auditor, Gugus Penjaminan Mutu Internal di UPPS, pimpinan UPPS, dan pimpinan Prodi. Dengan pola ini, SPMI di UMM dapat mendorong peningkatan mutu universitas dan menjadi jaminan kualitas UMM bagi masyarakat dan pemerintah” tambah Prof. Tri Sulistyaningsih, MSi selaku Sekretaris BPMI UMM.
Sumber: JATIM AKTUAL