Maret 2025 s.d Januari 2026

Pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian di tingkat pelaksana mutu (UPPS/PS/OTK), meliputi:

Tahap – 1

  1. Penyusunan Renop UPPS/PS/OTK tahun 2025.
  2. Penyusunan RAB UPPS/PS/OTK tahun 2025.
  3. Penyusunan KAK kegiatan tahun 2025.
  4. Implementasi kegiatan berdasarkan KAK kegiatan tahun 2025.
  5. Melakukan pengendalian dan evaluasi selama pelaksanaan kegiatan.
  6. Menyusun laporan kegiatan (perkegiatan) tahun 2025 dan luaran kegiatan.
  7. Menginput dokumen nomor 1-6 pada newspmi.umm.ac.id
  8. Menyelenggarakan survei tingkat kepuasan pada semua pemangku kepentingan internal untuk kinerja tahun 2025 melalui SIM-SPMI 2.2, kecuali untuk instrumen penilaian kinerja dosen dilakukan dua kali dalam tahun 2025, yaitu: semester genap 2025/2026 dan ganjil 2025/2026.
  9. Pendampingan penyusunan LED.
  10. Pendampingan penyusunan dokumen.
  11. Pelatihan auditor internal.

Tahap – 2

  1. Penyusunan laporan survei tingkat kepuasan melalui iqass.umm.ac.id dan melakukan pengesahan laporan.,1.
  2. Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi melalui newspmi.umm.ac.id dan melakukan pengesahan laporan.
  3. Penyusunan draf Renop dan standar SPMI tingkat Univeristas tahun 2026.