Maret 2025 s.d Januari 2026
Pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian di tingkat pelaksana mutu (UPPS/PS/OTK), meliputi:
Tahap – 1
- Penyusunan Renop UPPS/PS/OTK tahun 2025.
- Penyusunan RAB UPPS/PS/OTK tahun 2025.
- Penyusunan KAK kegiatan tahun 2025.
- Implementasi kegiatan berdasarkan KAK kegiatan tahun 2025.
- Melakukan pengendalian dan evaluasi selama pelaksanaan kegiatan.
- Menyusun laporan kegiatan (perkegiatan) tahun 2025 dan luaran kegiatan.
- Menginput dokumen nomor 1-6 pada newspmi.umm.ac.id
- Menyelenggarakan survei tingkat kepuasan pada semua pemangku kepentingan internal untuk kinerja tahun 2025 melalui SIM-SPMI 2.2, kecuali untuk instrumen penilaian kinerja dosen dilakukan dua kali dalam tahun 2025, yaitu: semester genap 2025/2026 dan ganjil 2025/2026.
- Pendampingan penyusunan LED.
- Pendampingan penyusunan dokumen.
- Pelatihan auditor internal.
Tahap – 2
- Penyusunan laporan survei tingkat kepuasan melalui iqass.umm.ac.id dan melakukan pengesahan laporan.,1.
- Penyusunan laporan monitoring dan evaluasi melalui newspmi.umm.ac.id dan melakukan pengesahan laporan.
- Penyusunan draf Renop dan standar SPMI tingkat Univeristas tahun 2026.