Puluhan Auditor Siap Implementasikan iQASS untuk Audit Mutu Internal UMM

Jum'at, 09 Februari 2024 03:15 WIB

Rabu, 7 Februari 2024, Badan Penjaminan Mutu Internal Universitas Muhammadiyah Malang (BPMI UMM) menyelenggarakan Pelatihan Auditor Berbasis i-QASS di Hotel Kapal Garden UMM. Acara ini diikuti oleh segenap divisi di BPMI, Gugus Penjaminan Mutu Internal dari semua fakultas, dan para auditor yang ditugaskan.

Dalam sambutan pengantar, Wakil Rektor I UMM Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.

“Para auditor ini menjadi tulang punggung penjaminan mutu UMM. Kita harus terus menjaga mutu dan memastikan UMM berada pada jalur yang tepat dan senantiasa menggambarkan identitas UMM sebagai kampus unggul. Ke depan, tantangan semakin berat, kompetitor perguruan tinggi semakin banyak bermunculan, baik Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah maupun PTN/PTS lainnya” terang Prof. Syamsul.

Kepala BPMI UMM, Prof. Dr. Ainur Rofieq, M.Kes menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mencantumkan pentingnya pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi, yang dikenal dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Pelaksanaan SPMI mengikuti kaidah PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pengembangan standar yang telah ditetapkan. Pada tahapan Evaluasi dapat dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan diakhiri dengan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM).

“Tujuan utama AMI adalah memperoleh rekomendasi peningkatan mutu serta menjamin akuntabilitas dengan cara melakukan identifikasi temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaran pendidikan tinggi di tingkat Program Studi dan Unit Penyelenggara Program Studi di lingkungan Universitas Muhammadiyah Malang dengan standar yang telah ditetapkan dalam SPMI UMM. Syukurnya, BPMI UMM telah memiliki sistem iQASS sehingga memudahkan semua pekerjaan, berkualitas, dan hemat waktu” terang Prof Rofieq.

Dr. Wahono, sebagai Divisi SIM dan Survei SPMI memaparkan pola kerja iQASS versi 2.1. iQASS adalah Integrated Quality Assurance and Survey Systems. Sistem informasi manajemen ini berfungsi untuk mengelola penerapan sistem penjaminan mutu internal bidang akademik dan nonakademik di Universitas Muhammadiyah Malang. Dengan iQASS maka unit pelaksana mutu yaitu Program Studi dan Fakultas dapat melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, dan Evaluasi. Sementara Auditor dapat melaksanakan desk audit.

“Desk Audit adalah aktifitas dalam pemeriksaan dokumen pendukung bukti mutu dari pelaksanaan standar. Pemeriksanaan dokumen yang dimiliki oleh auditee lazim disebut audit kecukupan atau desk evaluation. Hasil dari pelaksanaan audit dokumen: berupa daftar checklist atau daftar pertanyaan yang akan ditanyakan kepada auditee saat audit kepatuhan atau visitasi” papar Dr. Wahono.

Dr. Wahono juga menjelaskan bahwa dari hasil desk evaluation akan dihasilkan checklist. Checklist tidak hanya berisi ketercapaian, tetapi juga berisi tentang ketidakcukupan, potensi penyimpangan ataupun penyimpangan dari sistem mutu yang dilaksanakan khususnya dalam standar. Setiap auditor biasanya menyiapkan sejumlah pertanyaan dari dokumen yang diperiksa. Untuk menyamakan persepsi dalam hal kecukupan dokumen, auditor akan melaksanakan rapat atau pertemuan.

“Dengan iQASS proses AMI sangat mudah dan cepat dilakukan. Auditor dapat bekerja daring dan memeriksa dokumen dan capaian Prodi atau Fakultas atau evaluasi diri secara mudah. Auditor tinggal mengkonfirmasi apakah klaim prodi atau fakultas benar adanya” terang Dr. Wahono.

Sumber: Jatim Aktual

Shared: